Pendahuluan
Penjaminan mutu bagi perguruan tinggi adalah suatu hal yang tidak dapat diabaikan lagi. Hal ini disebabkan karena adanya berbagai tantangan pendidikan tinggi. Tantangan tersebut diantaranya adalah (1) pengaruh intervensi global dan libralisasi pendidikan; (2) permasalahan makro nasional, seperti krisis sosial, ekonomi, moral, dan budaya; (3) berkembangnya prinsip keterbukaan, demokrasi, rasionalisasi berpikir, dan budaya persaingan; (4) peran perguruan tinggi untuk membentuk masyarakat madani; dan (5) rendahnya mutu lulusan dan daya saing lulusan di tingkat nasional dan internasional.
Sehubungan dengan persoalan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan, yang pada prinsipnya pertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengendalian dan evaluasi mutu pendidikan harus dilakukan, baik terhadap program studi maupun terhadap institusi pendidikan secara berkelanjutan. Demikian pula halnya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, telah ditegaskan bahwa penetapan standar nasional pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan demikian, penetapan manajemen mutu pada pendidikan tinggi merupakan suatu keharusan.
Penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian stakeholders (mahasiswa, orang tua mahasiswa, komponen dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan.
Universitas Udayana (UNUD) telah merespon amanat peraturan dan perundangundangan tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMPT), dengan membentuk sebuah badan khusus yang disebut dengan Badan penjaminan Mutu Universitas Udayana (BPMU). BPMU dibentuk pada tahun 2006, melalui Keputusan Rektor No. 159/J14PR.01.11/2006; dan SK Rektor No. 175/J14/KP.02.18/2006.
BPMU telah mendapat dukungan penuh dari Rektor UNUD, dengan menyediakan fasilitas perkantoran, perangkat personalia yang dibutuhkan, dan anggaran yang diperlukan. kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan berbagai program, berkait dengan pelaksanaan SPMPT. Hingga saat ini, pelaksanaan program BPMU telah berjalan selama tiga tahun. Pada bulan April 2009, kepengurusan BPMU telah mengalami penggantian. Sementara itu, roadmap BPMU yang dirancang pada tahun 2006 akan berakhir pada tahun 2010. Analisis SWOT terhadap BPMU tahun 2009, RoadMap_BPMU_2009– 4 – 201 telah dilaksanakan, dengan kesimpulan SWOT bahwa BPMU perlu melaksanakan Strategi Berbenah. Berkait dengan berbagai hal tersebut, diperlukan adanya penataan dan penetapan Roadmap BPMU tahun 2009-2013.
Roadmap BPMU 2009-2013 seharusnya tak bisa lepas dari Pola Ilmiah Pokok (PIP) UNUD yakni Kebudayaan (dalam wacana sehari-hari sering disebut sebagai PIP Kebudayaan). Seperti diketahui bahwa PIP adalah merupakan warna keilmuan dari suatu perguruan tinggi, yang bersumber dari daerah/lokasi di mana Perguruan Tinggi itu berada. PIP Kebudayaan itu sejatinya sudah dicantumkan dalam Mukadimah Statuta UNUD, dan diadopsi pada Visi UNUD. Dengan demikian, PIP Kebudayaan sejatinya harus menempati posisi yang sangat signifikan dalam menjiwai roadmap BPMU UNUD.
Selengkapnya dapat didownload ROADMAP BPMU Unud 2009-13